Rekapitulasi Suara Tetap di PPK
Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR RI menyepakati agar rekapitulasi suara tetap dilakukan di tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Sebelumnya Pansus RUU Pemilu membuat dua opsi terkait metode rekapitulasi suara. Pertama, penghitungan suara dilakukan di TPS dan langsung dibawa ke tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan opsi kedua, penghitungan dilakukan di TPS dan kemudian dibawa ke tingkat Kecamatan (PPK). Opsi kedua ini memotong penghitungan yang dilakukan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di Desa/Kelurahan.
Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa opsi kedua ini diambil dengan mempertimbangan kondisi geografis daerah yang menggelar Pilkada.
"Alasan mengapa rekap dari TPS langsung ke Kabupaten/Kota dibatalkan, itu akan sangat beresiko terutama di daerah-daerah pedalaman dan sulit transportasi" kata Hetifah, disela rapat Pansus RUU Pemilu, Senin (05/6/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Hetifah, penghitungan yang langsung dibawa ke Kabupaten/Kota memakan waktu cukup panjang. Ia menyampaikan jika hal itu dilakukan akan sangat rawan kecurangan.
"Kalau langsung ke Kabupaten/Kota harus dipertimbangkan waktu yang panjang perjalanan kotak suara dari TPS ke Kabupaten/Kota. Bagaimana pengawasannya kalau penghitungan dilakukan paralel lalu ada masalah? Apakah dihentikan keseluruhan proses rekap lalu menyelesaikan masalah atau bagaimana?," sambung politisi Golkar tersebut.
Hetifah juga berpandangan jika penghitungan langsung terpusat di Kab/Kota, maka rentan terjadi konflik.
"Potensi konflik dan pengamanan akan menumpuk di satu lokasi. Satu gangguan akan berdampak gangguan terhadap semua", kata legislator Dapil Kaltim-Kaltara ini. (ann/sc), foto : jayadi/hr.